Dalam Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 40, Hak dan Kewajiban Guru adalah sebagai berikut :
1. Pendidik adalah tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dasn prestasi kerja;
c. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas;
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis;
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Dan pada pasal 43, hak lain yang akan diperoleh guru adalah promosi dan sertifikasi, yakni :
1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan;
2) Sertifikasi pendidik dilselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi;
3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sumber diolah dari :Raihan Iskandar, Lc, MM. Ketua Komisi Pendidikan DPR RI
1. Pendidik adalah tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dasn prestasi kerja;
c. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas;
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis;
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Dan pada pasal 43, hak lain yang akan diperoleh guru adalah promosi dan sertifikasi, yakni :
1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan;
2) Sertifikasi pendidik dilselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi;
3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sumber diolah dari :Raihan Iskandar, Lc, MM. Ketua Komisi Pendidikan DPR RI